click

Date: 12/10/2009

Tilang dan denda

Di sidoarjo ada selebaran tentang denda pelanggaran pengemudi kendaraan. Kaca spion 2bh, klakson, lampu rem dan rem, lampu sein, knalpot standard, ban gundul, dikenakan denda 250rb. Pasal 285(1) jo 106(3) dan pasal 48(2,3). Dan yg lainnya...


Comments (1)
Blogs
Main